Menteri ATR/Kepala BPN Berikan Penjelasan Terkait SK Kinag

oleh -293 Dilihat

Lombok Tengah (AD)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertipikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.

“SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Hadi dalam sesi wawancara bersama media usai kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat 26 Januari 2024.

BACA..  Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.

BACA..  Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

Selain itu, ia juga menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. “Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” ujar Hadi Tjahjanto kepada awak media.