Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya

oleh -624 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum mengamankan 4 (empat) pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan cara menjemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan, Sabtu 22 Juni lalu.

Dalam kapal tersebut, terdapat 99 orang etnis Rohingya. Selanjutnya, pada hari Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, mereka diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Keempat pelaku yang diamankan tersebut, berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42). Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, berinisial AJ dan AR telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, S.I.K, M.Si saat gelar konfrensi pers di Aula Ditreskrimum, Selasa 27 Oktober 2020.

Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kabid Humas, berada di Desa Lapang, Kecamatan Seuneudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, berupa dua unit HP, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin Made in Taiwan, Kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi, dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara,” ujar Kombes Pol Ery Apriyono.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Aceh menambahkan, perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini, melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” tutup Kombes Pol Sony Sonjaya. (*)