Merubah Hutan Mangrove Jadi Tambak Pribadi Itu Pelanggaran

oleh -446 Dilihat

Dan Jika itu benar dirambah atau dirubah fungsinya tanpa izin, harus di stop dan diproses secara aturan yang berlaku oleh KPH, karena mestinya pejabat lebih memahami aturan.

Sementara pihaknya di DPR belum mengambil sikap, dengan adanya kabar ini Ribuan berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan.

BACA..  Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Apalagi itu, adanya anggaran Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) kota Langsa digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu.

Ketua Komisi III ini pun menanggapi dengan tegas, itu merupakan bentuk pelanggaran. “Jika jalan yang dibangun dengan APBK untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian 6 Handphone dan BPKB Motor

Pun demikian, ia juga menyarankan agar kawan kawan wartawan bisa mempertanyakan terkait apa langkah dari dewan kepada pimpinan dprk agar mendapatkan pernyataan lebih kongkrit.

BACA..  Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Dia menambabkan jika semua temuan dan dugaan memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan ini untuk dilanjutkan prosesnya. (*)