Tega Banget, Istri di Aceh Utara Bunuh Suami Demi Selingkuhan Asal Sumut

oleh -291 Dilihat

LHOKSEUMAWE | AP-Makin hari makin banyak istri di Aceh mengkhianati sang suami, dan pengkhianatan itu berakhir dengan pembunuhan. Sebelumnya kejadian tersebut telah menimpa Toke Leumo (pedagang lembu-red) di Bireuen, Mansurdin bin M Yatim (43), warga Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dia juga bernasib sama seperti Tarmizi, dibunuh oleh selingkuhan sang istri..

Kisah Tarmizi lebih parah lagi, dia melihat langsung sang istri dan selingkuhan membunuh dirinya hingga ajal datang memisah nyawa dan tubuhnya. Kejadian malang itu terjadi Minggu, 25 Desember 2016 sekira Pukul 05.30 WIB. Suami malang bernama Tarmizi (36 tahun) penduduk Desa Pulo Rungkom Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tewas dibunuh istri dan selingkuhan. Innalillahiwainnailaihirajiuan, semoga surga menjadi tempat terakhir mu.

Setelah Tarmizi tewas dibunuh istri dan selingkuhan, Polres Lhokseumawe langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Senin, 26 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Lhokseumawe menggelar temu pers terkait perkembangan kasus tersebut. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyampaikan bahwa sekitar pukul 07.00 hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 ada laporan dari masyarakat bahwa ada di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan diduga pelaku tidak dikenal .

“Kemudian kami dari kepolisian Resort Lhokseumawe mendatangi TKP Kami dan menemukan sosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa bersimbah darah. Kemudian di lokasi kejadian kami melakukan olah TKP dan diketahui adalah pelaku dari pembunuhan tersebut salah seorang yang memang masuk ke rumah tersebut bukan tanpa diketahui tapi diketahui oleh pemilik rumah,”  ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

BACA..  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON

Selanjutnya jajaran kepolisian melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 22.00 pada hari yang sama kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di SPBU Gebang daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Hasil pengembangan terhadap pemeriksaan, pelaku pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara istri korban dengan pelaku di mana istri korban dan pelaku itu menjalin hubungan perselingkuhan,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya sehingga seperti alat yang digunakan salah satunya adalah kayu, pisau ini semua sudah disiapkan dan kemudian pelarian pelaku saat itu sudah dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian.

“Setelah itu kami menggunakan istri korban untuk memancing pelaku disitulah kami melakukan penangkapan. Mereka juga sudah lama menjalin hubungan kemudian hasil pemeriksaan bahwa pelaku P sudah tiga hari tinggal di rumah itu, karna suaminya jarang pulang dan sudah lama kedua belah pihak antara suami dan istri ini sering cekcok, sehingga terjadilah hubungan perselingkuhan, dimana kost pelaku P di sekitar situ,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengutip pengakuan tersangka.

BACA..  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON

Lanjutnya, malam sebelum ditemukan mayat itu, perempuan ini sudah menghubungi pelaku P untuk datang ke rumahnya karena memberitahukan bahwa semuanya sudah tidak ada dan di situ sudah 3 hari ini sudah melakukan perencanaan untuk melakukan pemnunuhan.

“Rencana awal untuk diracuni kemudian dicekik kemudian terjadilah peristiwa pembunuhan karena disangka subuh itu suami atau korban datang Memang mereka belum ada rencana untuk lari kemana yang pasti meninggalkan wilayah kabupaten Aceh Utara,” kisah pemilik melati dua itu.

Tujuan pembunuhan ini motifnya dendam antara istri korban dan korban sendiri karena perselingkuhan itu. Jadi pada pagi itu istri korban selaku pelaku juga beserta pelaku P itu tidur di ruang tamu kemudian pagi sekitar jam 05.00 WIB suaminya datang kemudian melihat mereka ada di sana.

“Di ruang tamu sempat terjadi percekcokan antara suami istri tersebut korban dengan istri korban kemudian istri korban di ditempeleng 2 kali hingga 3 kali sama korban disitulah pelaku atas nama P ini membantu istri korban tersebut , disitulah terjadi pemukulan pertama dengan tongkat yang sudah disiapkan kemudian selanjutnya melakukan penikaman,” urai Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melanjutkan, karena pada saat itu memang pelaku sendiri agak sedikit terdesak, memang sudah direncanakan karena korban badannya besar dipukul pertama kali itu masih berdiri kemudian melakukan penikaman sebanyak 6 kali pada saat bergumul, setelah jatuh karena tidak yakin korban mati kemudian ditikam lagi dari belakang sebanyak 3 kali.

BACA..  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON

“Sehingga korban tidak bergerak. jadi pisau ini sudah disiapkan yang dibawa pelaku, kayu-kayu ini juga sudah disiapkan sebelumnya yang diambil di kebun penyangga pohon jambu yang terletak di belakang rumahnya, kemudian di taruh di bawah kursi. ini sudah disiapkan semua, jadi suatu waktu korban datang mereka siap mengeksekusi,” ujar Kapolres lagi.

Terhadap pelaku atas nama P dan pelaku yang juga istri korban berinisial IS, aparat penegak hukum menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun. Ketika diwawancara pelaku P mengakui sudah 1 tahun berhubungan sama istri korban dan kenal melalui handphone. Diakui pelaku P, perkenalan itu bermula ketika pelaku yang juga istri korban menelpon pelaku yang di akui istri pelaku dapat nomor dari dari acakan.

“Pelaku IS mengatakan “saya ribut sama suami saya sejak 2011 dan nikah pada 2010”, sedangkan pelaku P mengatakan “kami mengambil kayu tersebut berdua bersama istri korban dan pisau saya bawa dari rumah untuk memotong buah mangga dan setelah melakukan pembunuhan saya bingung mau lari kemana,” beber Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengutip pengakuan tersangka. [TM]