Banda Aceh (AD)- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh dan Sumatera Utara menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi bersama Direktur Penyaluran Pembiayaan BP-Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Ir. Dwi Nugroho, Kepala PKP Sumatera Utara, Ir. Ida Mariana Harahap, M.Si, Bank Sumut dan Bank Aceh Syariah, juga turut diikuti oleh Kepala Devisi Pembiayaan, Muslim AR melalui Video Conference (VidCon) atau Zoom Meeting yang berlangsung hari Rabu 8 Juli 2020.
“Dalam diskusi tersebut, banyak hal menarik yang di bahas, diantaranya terkait dengan skema pembiayaan harga rumah yang bisa mencapai type 70 M². Untuk mendapatkan rumah bagi kelompok informal, hanya cukup menjadi peserta TAPERA saja,” kata Ketua DPD APERSI Aceh, Afwal Winardy kepada media ini, Jum’at 10 Juli 2020 di Banda Aceh.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, sudah menjadi kewajiban setiap bulannya termasuk tabungan perumahan.
Afwal menjelaskan, pelaksanaan TAPERA, sesuai Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat.
Dalam waktu dekat ini, kita akan mempersiapkan calon lokasi perumahan KPR TAPERA yang bekerjasama dengan Instansi pemerintah yaitu, Aparatur Sipil Negara.
“Untuk mendukung tercapainya program tersebut, kami dari pengurus APERSI Aceh sangat mengharapkan kepada ASN, TNI dan Polri, terutama masyarakat informal dapat memanfaatkan TAPERA dengan cara menabung harian hingga mingguan agar dapat memperoleh KPR nantinya,” harap Ketua DPD APERSI Aceh ini.
Selain Bank yang tergabung dalam HIMBARA, kita juga mengharapkan peran penting dari PT Bank Aceh Syariah untuk dapat berperan aktif merumahkan masyarakat Aceh, khususnya dengan memberikan kemudahan persyaratan. Demikian juga dengan pemerintah daerah, kita sangat mengharapkan dapat mengambil peran penting dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah demi terciptanya generasi masa depan yang cemerlang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini para pengusaha properti juga punya andil besar sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan kita sangat mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten, agar dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam kegiatan para pengembang di daerah, baik itu kemudahan perizinan keringanan BPHTB serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hal ini perlu kita sampaikan, karena masih ada dirasakan di beberapa kabupaten di Aceh yang belum sepenuhnya memahami tentang perumahan yang di bangun oleh pengembang termasuk rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan hal tersebut telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 dan Inpres nomor 5 tahun 2016 tentang pemberian pengurangan dan atau keringanan atau pembebasan pajak BPHTB, IMB untuk pembangunan rumah MBR,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait isu yang beredar bahwa Ketua DPD APERSI Aceh akan mencalonkan Ketua Umum APERSI, sembari tersenyum dirinya menyampaikan, jika itu menjadi harapan dan doa dari seluruh pengembang dan semua dewan pengurus daerah APERSI, maka saya siap tentunya.
“APERSI harus lebih baik dengan manajemen terarah, terfokus dan bisa bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk membantu pengembang di seluruh wilayah Republik Indonesia agar bisa terus menjalankan bisnis properti pastinya,” demikian tutup Afwal Winardy. (AF)











