DPRK Aceh Tengah Usulkan Nama Ini Kemendagri Untuk Calon Pj Bupati, Yang Satu Ini Tidak Termasuk 

oleh -378 Dilihat

TAKENGON,(AD) – Sejumlah nama-nama yang diusulkan oleh DPRK Aceh Tengah menjadi Calon Penjabat (Pj) Bupati ke Menteri Dalam Negeri diantaranya Kepala Disdik Aceh Drs. Alhudri,M.M, Kadis PUPKP Bener Meriah Erwin,ST.,M.Si, Kadis DPMK Aceh Tengah Drs. Latif Rusdi,M.M. Namun Sekda Subandy dalam usulan tersebut.

Padahal Sekda Subandy digadang-gadang calon kuat oleh Bupati Shabela Abubakar.

Ketiga nama yang diusulkan kecuali Sekda Subandy, itu dibenarkan oleh wakil Pimpinan DPRK Edi Kurniawan.

Edi Kurniawan pada media mengatakan tiga nama yang diusulkan itu sesuai dengan hasil pimpinan dewan yang menggelar rapat setelah membahas usulan fraksi tentang calon Pj Bupati Aceh Tengah.

“Hanya fraksi Keramat Mupakat yang tidak mengusulkan nama calon Pj, selain itu semua fraksi, PDIP, Golkar, dan Gerindra, bahkan fraksi Gerindra mengusulkan empat nama, termasuk Subandy, Sekda Aceh Tengah,” ujarnya.

Hasil rapat pimpinan inilah, kata Edi, yang disampaikan ke Mendagri untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pj Bupati Aceh Tengah. Hasil tiga nama itu juga turut disampaikan ke Gubernur Aceh, terangnya.

Sementara itu, lanjutnya, nama sekda tidak masuk dalam pengusulan Pj, hanya fraksi Gerindra yang mengusulkan nama sekda, sedangkan fraksi lain tidak memasukkan nama Subandy.

“Jadi masing-masing ketua fraksi sudah mengusulkan terkecuali Fraksi Keramat Mufakat. Lalu, untuk memutuskan siapa sebagai Pj Bupati Aceh Tengah nantinya itu tergantung Mendagri,” katanya.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar akan berakhir pada 27 Desember 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan itu, Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati di kabupaten itu hingga Pilkada 2024 mendatang.

Dilain pihak, ada yang menyebutkan pengusulan calon Pj Bupati tersebut Cacat Hukum karena Tiga nama yang diusulkan oleh Pimpinan DPRK dianggap cacat hukum dan tidak sesuai Tata Tertib Baleg tersebut.

Saat ini, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan sedang berada di Jakarta.

Untuk fraksi Keramat Mupakat tidak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan, kata Joharsyah.

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 11 yang mengatur kriteria Pj, sebutnya.

Lanjutnya, yang perlu rapat paripurna adalah keputusan DPRK dan ditindak lanjuti pimpinan atasan.

“Kalau ini bukan keputusan, cuma rekomendasi tidak perlu ada rapat paripurna,” katanya.

Sementara itu, Fauzan, salah satu dari 15 Anggota Dewan Aceh Tengah yang menolak rekomendasi tersebut menyampaikan bahwa keputusan itu belum final.

“Mengingat adanya empat nama Calon Pj Bupati Aceh Tengah,”sebutnya.

Menurut Fauzan, hal tersebut cacat hukum, karena tidak menjalankan Tata Tertib Badan Legislatif, karena masih ada hal yang perlu dibahas terkait nama Pj yang akan direkomendasi kepada Mendagri

“Yang saya ketahui, PDIP dan Golkar yang sudah bulat sedangkan dua fraksi lain belum, karena ini masih ada tumpang tindih harus bisa saja dibuat Paripurna,” ujarnya.

Fauzan menambahkan jika tidak ada persoalan tidak masalah jika tidak paripurna.

Namun menurutnya nama Pj masih ada persoalan maka mendorong pimpinan untuk Rapat Paripurna.”Siapapun tiga nama itu nantinya terserah, tapi kita ingin ini keputusan lembaga yang dibahas oleh semua anggota,” terangnya.

Selain itu, tiga nama yang yang direkomendasi pimpinan tidak memenuhi kriteria aturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi “Untuk mengisi kekosongan Bupati/Wali Kota diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (Tim)