Banda Aceh (AD)- Gampong Rima Jeneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar dinobatkan sebagai Gampong bebas narkoba.
Penobatan ini dilakukan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama unsur Forkopimda Banda Aceh dan Aceh Besar di kantor Keuchik setempat, Rabu 20 Desember 2023.
Keuchik Gampong Rima Jeneu, Arifin mengungkapkan, pihaknya bersyukur atas terpilihnya gampong tersebut sebagai salah satu gampong yang bebas narkoba.
Menurut Arifin, narkoba merupakan masalah paling komplit yang sangat berdampak ke seluruh lapisan masyarakat.
“Upaya penanggulangannya telah dilakukan selama ini, namun kenyataannya, peredaran narkoba di masyarakat menunjukkan kecenderungan meningkat dan memakan korban jiwa, terutama kalangan generasi muda,” ungkapnya.
Kata Arifin, peran para orang tua sangat penting dalam mengontrol pergaulan para generasi muda kita saat ini.
Ia berharap, dengan terbentuknya gampong bebas narkoba ini, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat gampong dilakukan dengan preventif.
Sementara itu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan, peluncuran gampong bebas narkoba ini merupakan salah satu program Quick Quin Presisi Polri yang ditindaklanjuti Polda Aceh.
Dimana, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, seluruh jajaran Polda Aceh diwajibkan untuk membuat program kampung yang bebas dari narkoba.
“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan bisa dicontoh oleh gampong yang lainnya di Aceh besar,” ucap Kapolresta.











