BANDA ACEH | AP– Pelan tapi pasti. Itulah kata yang pas untuk Calon Gubernur Aceh, Ir. H. Abdullah Puteh M. Si, dalam memenuhi kekurangan KTP Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dari perseorangan (Independen) yang diterima langsung oleh Komisioner KIP Aceh Junaidi SH, Sabtu, 1 Oktober 2016 di kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
Pada acara penyerahan itu, dia turut didampingi oleh H. Sayed Mustafa Usab SE. MM (Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh), H. Muhammad Yus (mantan ketua DPRD Aceh). Tantowi Ishak (Mantan Sektaris daerah / ketua tim sukses), Munawar (Anggota Komisioner KIP Aceh) dan para pendukung Tim Sukses Pasangan Bakal calon Gubernur/Wagub Aceh Ir. H Abdullah Puteh M.Si/H. Sayed Mustafa Usab SE.MM yang diperkirakan lebih dari 50 orang.
Dalam acara itu, Komisioner KIP Aceh, Junaidi SH mengatakan, KIP Aceh akan melakukan perhitungan secara kolektif terhadap persyaratan dari pasangan calon yang sudah melengkapi jumlah kekurangan KTP tersebut, sehingga meminta kepada Tim masing-masing pasangan calon untuk menunjuk tim pemantau agar pelaksanaan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Harapan KIP Provinsi, selama ini agak susah untuk menghubungi Tim di Kab/Kota, sehingga jika ada permasalahan mereka hanya diprediksi sendiri, jadi jarak antara KIP dengan pasangan calon sangat jauh sehingga banyak hal yang tidak bisa diselesaikan,” ungkap Junaidi.
Junaidi menambahkan, hari ini terakhir bakal Pasangan Calon untuk menyerahkan persyaratan Foto Copy KTP dari jalur Independent (perseorangan), jika kekurangan tidak terpenuhi pada persyaratan proses perhitungan Foto Copy KTP maka pasangan calon dianggap gugur.
“Pernyataan lulus atau tidak menjadi calon Gubernur/Wagub tergantung pada 24 Oktober 2016 dan tidak ada kesempatan lagi untuk masa perbaikan. Dari sisi jumlah persyaratan Foto Copy KTP yang di minta oleh KIP sudah terpenuhi 2 kali lipat, tetapi untuk kebenaranya masih akan dihitung (verifikasi kembali),” ujar Junaidi.
Mendengar pengakuan anggota KIP Aceh itu, Tim Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab, H Thantowi Ishak, SH mengatakan kesiapan mendampingi Komisioner KIP Aceh, melalui tim penghubung, Muktar untuk mendampingi proses perhitungan dan mudah mudahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KIP Aceh.
“Kami serahkan persyaratan perbaikan kedua Bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur sesuai dengan surat keputusan dari KIP, agar semua berjalan dengan dengan baik. Jumlah Kekurangan KTP yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk maju menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur periode 2017-2022 berjumlah 8.500 dikali 2 dengan total 157.000 lembar, jumlah yang sudah dipenuhi 174.220 foto Copy KTP, jadi lebih 17.220 lembar, dengan jumlah karton 80 kotak,” ujar mantan Sekda Aceh ini. [BNC]