Kendaraan Lebih Muatan Ditindak

oleh -705 Dilihat
FOTO/ DOK. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEH UPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)

Banda Aceh (ADC) – Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan sejak, Rabu September 2019.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh, Yusuf Nugroho, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (5/9/2019) menegaskan UPPKB Seumadam merupakan unit yang dioperasikan untuk melakukan pengawasan terhadap kelebihan muatan dan dimensi. “Saat ini yang melakukan pelanggaran ialah pengusaha dan pengemudi, momen ini akan dijadikan sebagai langkah awal penyadaran. Penegakan hukum ini dilaksanakan mulai 4 hingga 6 September 2019,” ujarnya.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

Katanya, sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri bahwa akan dilaksanakan operasi patuh pada bulan September 2019 yakni dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya bagi pengguna jalan. Untuk itu, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh menggandeng instansi Kepolisian, Denpom, Jasa Raharja serta Organda untuk pelaksanaan penegakan hukum di UPPKB Seumadam. “Penegakan hukum difokuskan pada kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” tutur Yusuf Nugroho.

Ia menambahkan, dalam rangka sosialisasi penurunan overloading kendaraan barang, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh memberikan toleransi kelebihan muatan sebesar 50% dari daya angkut kendaraan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Toleransi Sanksi Kelebihan Muatan Angkutan Barang di UPPKB. “Kedepannya akan terus berkurang besaran toleransi hingga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan,” katanya.

BACA..  Pendaftaran Bhayangkara Run 2026 Ditutup 15 Juni

Yusuf Nugroho, berharap melalui kegiatan penegakan hukum pada UPPKB selama 3 hari ke tersebut para pemilik kendaraan barang akan mematuhi tata cara muat barang serta dimensi kendaraan atau akan dilakukan penindakan oleh PPNS UPPKB sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tetkait juga PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebelum melakukan perjalanan, pengemudi truk wajib dilengkapi SIM, STNK, KIR serta surat muatan barang sehingga proses distribusi barang dapat berjalan dengan baik ke lokasi,” jelasnya lagi.