Pembahasan semakin menarik ketika muncul informasi mengenai status HGU PT Semadam.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan setempat, terdapat HGU di wilayah Semadam Putri, termasuk yang berkaitan dengan SK Nomor 347, yang masa berlakunya disebut telah berakhir pada tahun 2020 dan 2021.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian peserta rapat karena berkaitan dengan proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.
Merujuk pada ketentuan pertanahan, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT Semadam, Ir. Rusli, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyelesaikan seluruh dokumen administrasi internal yang diperlukan.
“Dari pihak perusahaan seluruh dokumen sudah kami lengkapi. Saat ini kami menunggu rekomendasi resmi dari Bupati,” kata Rusli.
Rusli juga menegaskan bahwa perusahaan tidak sependapat apabila lahan tersebut disebut sebagai lahan mati ataupun lahan telantar.
Menurutnya, proses administrasi perpanjangan HGU masih berlangsung sehingga perusahaan tetap berpedoman pada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Menunggu Keputusan Lapangan
PT SEMADAM menyatakan pada prinsipnya mendukung pembangunan Huntap.
Namun, mengenai luas lahan yang dapat dilepas, perusahaan menyebutkan keputusan final akan ditentukan setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama Direktur PT Semadam, Bupati Aceh Tamiang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan/PKP).
Hasil peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai luasan lahan yang memenuhi aspek teknis sekaligus kebutuhan pemerintah daerah.
Korban Bencana Menunggu Kepastian
DI LUAR dinamika rapat, masyarakat terdampak bencana masih menjadi pihak yang paling menantikan penyelesaian persoalan tersebut.
Bagi para penyintas, pembangunan Huntap bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan harapan untuk memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak setelah kehilangan rumah akibat bencana.
Karena itu, percepatan penyelesaian persoalan lahan dinilai menjadi salah satu kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai rencana.
Belum ada Titik Temu
RAPAT dengar pendapat itu belum menghasilkan keputusan final. Masih ada tiga hektare lahan yang belum menemukan titik temu, sementara proses administrasi HGU juga masih menjadi bagian dari pembahasan lintas instansi.
Di sisi lain, waktu terus berjalan bagi masyarakat yang hingga kini menunggu kepastian hunian tetap.
Bagi mereka, setiap penundaan bukan hanya persoalan birokrasi, melainkan juga bertambahnya masa tinggal dalam ketidakpastian.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini akan menjadi ujian bagi seluruh pemangku kepentingan [pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga terkait] untuk menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan administratif maupun korporasi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.











