Pemerintah Aceh Menolak Keras Penetapan Sepihak Kemendagri

oleh -1102 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jum’at, 13 Juni 2025 malam.

Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.

BACA..  Pendaftaran Bhayangkara Run 2026 Ditutup 15 Juni

Dalam pertemuan itu, Mualem dan seluruh peserta rapat menegaskan bahwa, keempat pulau, Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar, secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.

Mualem pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dengan pemerintah pusat guna mengembalikan status kepemilikan pulau kepada Aceh.

Terbaru, kata Mualem, Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan pertemuan pada 18 Juni mendatang untuk mempertemukan para pihak guna menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA..  Kapolda Aceh Bersama Kepala BPBA Patroli Udara Pantau Titik Karhutla

Terkait itu, Mualem meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti terkait status keempat pulau itu.

“Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti kami akan rapat dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.