Sabang, (AD) – Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten III yang membidangi Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Selasa (14/12/2021).
Dalam sambutannya, Asisten III Sekdako Sabang mengatakan mengkonsumsi produk tembakau pada satu sisi adalah hak pribadi dari masing-masing warga negara. namun di sisi lain, ada ruang publik yang mesti dihormati. Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan,” kata, Asisten III Sekdako Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT.











