Lebih lanjut dikatakan, KTR merupakan area yang melarang siapapun yang merokok maupun menjual atau mengiklankan produk tembakau tersebut. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.
“Pemerintah Kota Sabang juga sudah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang.[]
Laporan: Jalaluddin Zky











