Banda Aceh (AD)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 5 (lima) orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028.
Penetapan lima anggota KIP terpilih dan lima cadangan ini, disepakati dalam rapat pleno Komisi 1 DPRK Banda Aceh, yang digelar dalam rapat pleno, Rabu 14 Juni 2023 malam, setelah selesainya Fit and Proper tes.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Ramza Harli dan dihadiri oleh semua anggota komisi, Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Ilmiza S. Djamal, Tati Meutia, Iskandar Mahmud dan Aulia Afrizal.
Adapun lima anggota KIP yang terpilih ini berdasarkan keputusan rapat pleno yaitu, Yusri Razali, Hasbullah, Saiful Haris, Rahmad Hidayat dan Muhammad Zar.
Sementara itu, lima orang cadangan yaitu, Nurrahmi, Khalid Al Makmun, Yusrizal, Ratna Juwita dan Sandra Parulian.
“Diantara lima nama yang telah ditetapkan tersebut, terdapat dua orang incumbent, yaitu Hasbullah dan Yusri Razali,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, Kamis 15 Juni 2023.
Sebelum menetapkan lima orang anggota KIP terpilih, kata Ramza, Komisi 1 terlebih dahulu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Fit and proper test ini digelar secara maraton sekitar 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 18.00 WIB.
Fit and proper test dikoordinir oleh ketua Komisi 1, Ramza Harli dan dihadiri oleh semua anggota komisi, Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Ilmiza S. Djamal, Tati Meutia, Iskandar Mahmud dan Aulia Afrizal.
“Kepada masing-masing anggota komisi, kata Ramza, diberikan kesempatan secara bergiliran untuk menguji para peserta satu persatu,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramza, nama-nama yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRK.
Keputusan tersebut, selanjutnya akan disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Kemudian, kami akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI. Selanjutnya KPU RI menyampaikan nama-nama yang sudah ditetapkan tersebut kepada Pj. Walikota untuk selanjutnya dilantik/diresmikan.
“Masa tugas anggota KIP periode sekarang akan berakhir pada tanggal 10 Juli 2023. Oleh karena itu kami akan segera memproses hasil penetapan ini untuk segera di SK kan oleh KPU RI, aga pada tanggal 10 Juli nanti, para anggota KIP terpilih ini dapat dilantik sesuai jadwal,” pungkasnya.
Sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2018, paling lama lima hari kerja setelah SK dari KPU RI diterima, Pj. Walikota meresmikan/melantik anggota KIP tersebut.
“Apabila dalam waktu 30 hari kalender Pj. Walikota belum juga melantik, maka Anggota KIP tersebut dapat dilantik oleh gubernur,” tutupnya. (*)