“Kepada masing-masing anggota komisi, kata Ramza, diberikan kesempatan secara bergiliran untuk menguji para peserta satu persatu,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramza, nama-nama yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRK.
Keputusan tersebut, selanjutnya akan disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Kemudian, kami akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI. Selanjutnya KPU RI menyampaikan nama-nama yang sudah ditetapkan tersebut kepada Pj. Walikota untuk selanjutnya dilantik/diresmikan.
“Masa tugas anggota KIP periode sekarang akan berakhir pada tanggal 10 Juli 2023. Oleh karena itu kami akan segera memproses hasil penetapan ini untuk segera di SK kan oleh KPU RI, aga pada tanggal 10 Juli nanti, para anggota KIP terpilih ini dapat dilantik sesuai jadwal,” pungkasnya.
Sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2018, paling lama lima hari kerja setelah SK dari KPU RI diterima, Pj. Walikota meresmikan/melantik anggota KIP tersebut.
“Apabila dalam waktu 30 hari kalender Pj. Walikota belum juga melantik, maka Anggota KIP tersebut dapat dilantik oleh gubernur,” tutupnya. (*)











