Banda Aceh (AD)- Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) kini telah berusia 20 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, BPKS belum mampu mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dengan tugas menghidupkan pelabuhan bebas serta perdagangan bebas, dengan ruang lingkup capaian untuk mewujudkan kawasan Industri, Perikanan, Jasa Perdagangan, Transportasi Laut dan Pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010.
“Seiring berjalannya waktu, hingga kini BPKS masih belum mampu menghidupkan Freeport (Pelabuhan Bebas) dan Free Trade Zone (Zona Perdagangan Bebas) di Sabang dan Pulo Aceh,” ungkap Usman Lamreung, Kamis 19 Agustus 2021 di Banda Aceh.
Walaupun pimpinan manajemen BPKS silih berganti, hingga saat ini BPKS belum mampu mengembangkan dan memuluskan Freeport dan Free Trade Zone. Sementara, Triliunan anggaran sudah dikucurkan, namun dalam proses pelaksanaan, program yang dicetuskan banyak menuai masalah.
“Banyak proyek serta aset terbengkalai seperti Pelabuhan perikanan di Pulo Aceh, Pembangunan sumber air bersih di Pulo Aceh, Pembebasan tanah sarat masalah, hingga permasalahan lainnya. Malah hebatnya lagi, ada pimpinan BPKS terjerat hukum ditangkap KPK dan di penjara,” beber Usman Lamreung.
Selain itu, ia juga menyebutkan, BPKS belum mampu memboyong investor ke Sabang. Pimpinan BPKS bersama Dewan Kawasan Sabang (Gubernur) telah melakukan kunjungan ke berbagai negara, namun hal tersebut tidak dapat menghasilkan apapun walau miliaran anggaran telah dikeluarkan.
Ironisnya lagi kata Usman, banyak investor yang datang ke Sabang tapi tidak lama bertahan dengan berbagai alasan akhirnya hengkang dari Sabang.
“Atas berbagai kegagalan tersebut, ditambah lagi setiap pergantian pimpinan manajemen BPKS, acap sekali terjadi hiruk pikuk yang bernuansa politik dalam menentukan dan menetapkan pimpinan BPKS,” ujarnya.
Dalam pemilihan dan penunjukan pimpinan manajemen BPKS, ungkap Usman, terkesan tidak profesional dan terindikasi kuat ada unsur nepotisme, sehingga internal pimpinan dan SDM BPKS tidak solid dan acap sekali terjadi konflik yang menyebabkan pengelolaan manajemen SDM BPKS amburadul. Belum lagi ditambah dengan ketidakpatuhan pada atasan dan tidak bisa diatur.
“Jadi sudah sepatutnya pimpinan manajemen BPKS sekarang harus berani melakukan reformasi total di internal. Kepala BPKS harus berani melakukan rekrutmen terbuka dan Fit and Propert Tes baik itu pegawai lama maupun pegawai baru,” imbuhnya.
Diakhir statemennya ia menambahkan, reformasi internal adalah salah satu instrumen untuk merekrut SDM yang mumpuni. Hal itu penting dilakukan agar berbagai masalah dan kendala internal yang terjadi selama ini dapat dibenahi serta diselesaikan.
“Bila tidak mampu dilakukan oleh pimpinan manajemen BPKS, maka dapat dipastikan BPKS akan jalan ditempat,” tutup Usman Lamreung. (*)











