Blangpidie | AP – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) bersama tiga Kepala Dusun (Kadus) dan anggota tuha peut (LKMD) Desa Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamakan pihak kepolisian terkait dugaan telah melakukan penjualan beras miskin (Raskin) jatah Desa setempat.
Kapolsek Tangan-Tangan, Ipda Koesasih yang dihubungi Atjehpress.com mengakui, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap oknum Sekdes Desa Pante Geulumpang bersama empat aparatur Desa lainnya.
“Mereka diamankan atas dugaan penjualan beras Raskin,” sebutnya.
Disebutkan, Koesasih, selain untuk mengamankan dari amukan massa, oknum aparatur gampong itu juga diamankan sebagai awal pengembangan kasus.
”Setelah kita dapatkan laporan dari warga, maka oknum-oknum aparatur gampong kita amankan bersama barang bukti beras raskin,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan penyelewengan beras Raskin itu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan kita akan panggil seluruh aparatur Desa untuk memintai keterangan lebih lanjut, jika ada yang terlibat dan terbukti, maka kita akan lanjuti kasus ini ke ranah hukum,” tegas Koesasih singkat.(Mus)