Sementara itu, FZ benar ada menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka TPS dan telah diantarkan kepada orang lain sebagai pemesan di kawasan Lamseunong, Aceh Besar.
“Dari keterangan RF kepada polisi, ianya memperoleh sabu dari Jack yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Raja Harahap.
Selain itu, ia juga menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram, botol air mineral yang telah diberi dua lobang dan pada salah satu lobang terpasang pipet plastik, potongan pipet plastik dan beberapa plastik bening untuk bungkusan sabu. Kemudian kaca pirex serta handphone sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka.
“Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (AF)











