Lhokseumawe (AD) – Permasalahan antara Pemkot Lhokseumawe dan Dayah Mataqu sampai kini tidak kunjung selesai, dalam upaya menyikapi Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor : 440/10813/2020 tentang Penyiapan Ruangan Isolasi dan Karantina OTG Covid-19 di setiap rumah sakit umum di Aceh, serta Instruksi Gubernur Aceh untuk setiap rumah sakit umum daerah di seluruh Aceh mewajibkan penyiapan Ruang Rawat PINERE (Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging) yang nyaman sesuai standar pengamanan pasien Covid-19.
Berdasarkan surat edaran dari Plt. Gubernur Aceh dan instruksi dari Gubernur Aceh tersebut Pemkot Lhokseumawe menyurati Pimpinan Dayah Mataqu yang dulunya eks SMP 1 Arun itu untuk mengosongkan lokasi tersebut karena akan di alih fungsi kan sebagian ruang rawat pinere, hal tersebut tertulis di surat tertanggal 31 Agustus 2020 bernomor : 050/682.
Menanggapi surat yang diberikan oleh Pemkot Lhokseumawe, Pihak Dayah mendukung sepenuhnya program Pemkot Lhokseumawe atas instruksi Plt. Gubernur dalam rangka penyediaan ruang rawat PINERE ini namun pihak Dayah belum siap jika untuk harus pindah dari eks SMP 1 Arun tersebut karena kondisi fasilitas yang ada di Alue Lim memang sangat tidak mencukupi. Oleh karena itu pihak Dayah meminta Pemkot Lhokseumawe menyediakan bangunan lain untuk digunakan sementara oleh pihak Dayah dalam proses belajar mengajar.











