Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus sejumlah bandar dan penjudi toto gelap (togel) di Banda Aceh.
Pelaku berjumlah lima orang ditangkap dua hari kemarin di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik yang berjumlah Rp2.809.863.
Pelaku yang diamankan, FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu, 27 April 2024.
Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.
“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (*)