Banda Aceh (AD)- Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M.Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian HandPhone milik korban Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Selasa, 26 Agustus 2025 siang.
Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh waktu tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh,” ujar AKP Donna.
Pencurian itu terjadi ketika korban sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat, namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan.
Pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM.
Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel.











