ACEH UTARA, (AD) – Lembaga pemasyarakatan Lapas kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara melaksanakan program asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), acara tersebut berlangsung diruang serbaguna lapas setempat, Selasa, (27/9/2022).
Yusnaidi, SH.,M.Si selaku Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) Lhoksukon pada media ini lewat laporannya menyampaikan kegiatan asimilasi ini dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021.
“Kita kembali melaksanakan pembebasan dan pemberian SK asimilasi rumah kepada WBP yang ada di lapas Lhoksukon,” ujar Yusnaidi.
Jumlah WBP yang mendapat asimilasi rumah, sebut Yusnaidi sebanyak 11 orang, dan SK asimilasi rumah tersebut langsung diserahkan oleh dirinya (Yusnaidi) yang didampingi oleh pejabat struktural lapas kelas IIB Lhoksukon.
Dikata Yusnaidi, Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Pemberian program asimilasi rumah ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022,” imbuh Yusnaidi.
Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan menerapkan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif,”pungkasnya. (Sayed Panton).











