Banda Aceh (AD)- Kepolisian daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Peristiwa penembakan terhadap korban berinisial R dan M, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara marathon lebih kurang 23 orang saksi yang telah di periksa.
“Berdasarkan penerbitan surat laporan polisi pertanggal 13 Mei 2022. Kejadian penembakan ini terjadi pada tanggal 12 Mei 2022 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat gelar Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin 30 Mei 2022.
Kronologis terjadinya penembakan ini, kata Winardy, terjadi pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 21.35 WIB. Saat itu korban pulang dari kebun menuju rumahnya. Tiba-tiba dipertengahan jalan korban dicegat oleh para pelaku lalu ditembak.
“Saat itu korban masih sempat menghubungi saksi Mustofa dan memberitahukan bahwasanya yang bersangkutan ditembak. Selanjutnya Mustofa bersama warga dan pihak Polsek melakukan penyelamatan untuk dibawa ke rumah sakit Indrapuri. Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit dr Zainoel Abidin (RSUZA). Tepat pukul 01.00 WIB hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kabid Humas.
Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP berupa 4 (empat) butir selongsong peluru kaliber 5,56, satu buah balok panjang berukuran satu meter, serta satu unit sepeda motor milik korban R jenis Honda Supra X.
Kombes Pol Winardy juga menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum berkerjasama dengan Direktorat Intelijen Polda Aceh melakukan olah TKP serta penelusuran dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
“Dugaan sementara motif dari pembunuhan ini adalah dendam masalah pribadi antara korban dan pelaku, dan ini masih kita dalami untuk mengungkap apakah ada motif lainnya,” ungkap Winardy.
Selain itu, ia juga menuturkan, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi serta mengamankan lima orang terduga pelaku.
Adapun kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial (TM) bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik. (DW) pemberi informasi dan penyuplai logistik. Selanjutnya (RZ) pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP. (ZD) pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP. (MY) pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.
“Dari kelima tersangka ini masih kita kembangkan dan masih ada yang kita kejar yaitu tersangka eksekutor dari pada kasus penembakan ini,” kata Winardy.
Perkara ini akan kita tindak lanjuti dengan memeriksa secara lebih mendalam terhadap para pelaku dan kemudian akan kita lengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Saat ini tim masih di lapangan untuk mengejar barang bukti berupa senjata api (senpi) dan amunisi yang digunakan,” jelas Winardy.
Untuk memastikan senjata jenis apa yang bisa dimasukan peluru 5,56, kita akan mengirim selongsong peluru ke Labfor agar dapat memastikan jenis senjata apa yang ditembakkan oleh peluru 5,56 ini.
Selain itu, kita juga menemukan sebo yang digunakan oleh pelaku, dan sebo ini akan kita kirim ke Labfor untuk kita cek DNA nya. Jadi DNA dari para pelaku ini akan kita jadikan pembanding untuk sebo yang kita temukan di TKP.
Kepada masyarakat Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan untuk tidak berspekulasi terhadap kasus ini. Berdasarkan data yang kita dapat dari hasil penyelidikan bahwa tidak ada keterkaitannya dengan kelompok tertentu.
“Ini murni kriminal biasa, dan sudah kita dalami motifnya adalah dendam antara pelaku dan korban,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati. (*)











