Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024.
Pemasangan tapping box dilakukan pada sejumlah tempat usaha Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berupa restoran dan jasa parkir yang ada di pusat perbelanjaan modern tersebut.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan meninjau langsung pemasangan tapping box di Suzuya Mall. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Asisten Administrasi Umum Faisal, dan Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata beserta jajaran.
Amiruddin di sela-sela pemasangan tapping box menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui implementasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dengan adanya alat tapping box pada dasarnya mempermudah wajib pajak itu sendiri dalam melakukan pelaporan pajak daerah. “Melaporkan omset secara berkala adalah kewajiban sebagai wajib pajak. Itu ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak,” kata Amiruddin.











