Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

oleh -2251 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh sempat viral di Platform Media Sosial berhasil diringkus Polisi.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dibantu oleh Unit 6 Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan terkait pelaku pencurian telah dilakukan penangkapan.

Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam, Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap aksi kejahatan agar 1×24 Jam telah ditindaklanjuti dan diungkap,” kata AKP Endang, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa yang sempat viral di Platform Media Sosial itu saat korban Juni Eka Putra (35) warga Sumut memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Apotek Cinta Sehat.

“Korban saat memarkirkan kendaraannya di depan Apotek pada hari Sabtu  (31/1/2026) sekira jam 12.00 WIB. Kemudian korban masuk kedalam Apotek untuk mengambil pemesanan obat dan meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu,” ucap Kapolsek.

Dan tidak lama kemudian, lanjut Endang, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis matic merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BL 4647 PAZ, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum, RAS (15) warga Banda Aceh yang diduga mendalangi aksi tersebut sebagai penumpang sepeda motor turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban.

Sementara itu, pengendara sepeda motor IH (27) yang juga warga Banda Aceh telah siaga dikenderaan. Setelah melancarkan aksi pencurian, RAS (Pelaku Utama) naik kembali ke sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Jl.K.H Ahmad Dahlan.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet warna Coklat yang berisi uang sejumlah Rp500 ribu, Handphone Merk Poco F 7, berkas amprahan Rumah Sakit Zainal Abidin, Faktur Obat, berkas- berkas pendukung perusahaan, dan Obat Rektur,” ungkap AKP Endang.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baiturrahman sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/ Polresta Banda Aceh Polda Aceh tangga 31 Januari 2026 dengan kerugian senilai Rp 3 juta rupiah.