Pengacara: Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Sudah Seperti Main-Main

oleh -795 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kadri Amin, wartawan asal Simeulue, kembali menuai polemik.

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2026, kembali dibuka hanya untuk ditutup akibat kendala teknis dalam pelaksanaan sidang daring.

Kuasa hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir, SH, MH dari EMZED Law Firm, menilai kondisi tersebut terkesan seperti main-main, mengingat sidang yang menyangkut nasib seseorang kembali tidak berjalan sesuai agenda.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

“Pada hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun JPU kembali tidak menghadirkan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Zubir.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

Menurutnya, JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom. Namun, pelaksanaan sidang kembali mengalami kendala teknis.

“Alih-alih sidang dibuka dan berjalan seperti yang diharapkan JPU, justru kembali mendapatkan kendala karena perlengkapan sidang online dan teknis yang tidak bagus, sehingga JPU tidak bisa mendengarkan suara majelis hakim dan penasihat hukum dari ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” kata Zubir.