Ini Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Berat di Lamjabat

oleh -374 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Terkait perkembangan kasus penganiayaan berat terhadap RL (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berakhir meninggal dunia pada hari Jum’at 5 Maret 2021 silam, telah diketahui hasil kejiwaannya berdasarkan rujukan surat Visum ET Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa Aceh pada tanggal 25 Maret 2021.

Surat yang ditanda tangani oleh dr. Desikaliana, Sp.KJ tersebut menyatakan, bahwa PP mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid yang menampilkan perubahan bermakna dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi.

Selain itu, PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Cipta Yudha, SIK pada Subbag Humas Polresta Banda Aceh, Jum’at 2 April 2021 di ruang kerjanya.

“Berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh, PP pelaku penganiayan berat yang menyebabkan RL meninggal dunia dalam kondisi gangguan kejiwaan,” kata Kasatreskrim.

Setelah diketahui hasilnya, selanjutnya kata AKP M Ryan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari ahli Psikiater dari dokter yang bersangkutan yang mengeluarkan hasilnya, bagaimana yang dimaksud dengan gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid tersebut.

“Walaupun kondisinya dalam gangguan kejiwaan, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Setelah adanya hasil visum ET revertum ini, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya,” ungkap Kasatreskrim.

“Sampai saat ini, PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh,” pungkas AKP M Ryan Cipta Yudha. (*)