Polda Aceh Ungkap Dua Kasus Penipuan Berkedok Umrah

oleh -566 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil 

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan dua kasus penipuan berkedok Umrah di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh, Jum’at 4 Desember 2020.

“Terungkapnya kasus penipuan tersebut, setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K, M.Si, didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H.

Kabid Humas mengatakan, dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu AH (40) dan KA (33). Keduanya adalah pemilik perusahaan Tour dan Travel yang berbeda.

Untuk tersangka AH, sebut Kabid Humas, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian mencapai Rp891.000.000.,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).

“Kemungkinan besar pada Tahun 2021, masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH. Namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan,” katanya.

Selain itu, Kabid Humas juga menjelaskan, untuk tersangka KA (33), kasusnya serupa dengan tidak memberangkatkan Jamaah Umrah yang telah mendaftar, hal tersebut diakui tersangka KA pada saat pemeriksaan.

Kemudian, tersangka juga mengakui, kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka.

“Total kerugian dari para korban tersebut, sebesar Rp608.000.000.,- (enam ratus delapan juta rupiah). Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” ucap Kabid Humas.

Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut, sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)