Tiga Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

oleh -534 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tiga pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2020 malam. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar AKP Raja Aminuddin, Jum’at 5 Juni 2020.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, karena memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka. Saat itu tersangka baru turun dari sepeda motor miliknya.

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan didalam saku celananya yang dimasukkan kedalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue,” ungkap Kasatresnarkoba.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

Setelah dilakukan interogasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dengan harga 900 ribu rupiah di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, kami melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU dan saat itu MU sedang bersama HR (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut AKP Raja Aminuddin Harahap menambahkan, ketiga tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (AF)