Empat Tersangka Kasus Sapi Bali Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

oleh -210 Dilihat

Aceh Besar (AD)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan dua berkas perkara terhadap empat orang tersangka dan 131 barang bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 dari Penyidik Polda Aceh.

Penyerahan berkas perkara dan empat orang tersangka tersebut berlangsung di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa 8 Februari 2022.

Adapun keempat orang tersangka tersebut adalah, AH (58) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka inisial KW (43) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54) merupakan Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H menjelaskan, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah),” ungkap Deddi.

Perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Sedangkan tersangka KW (43) dan SY (54) telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho,” pungkas Deddi Maryadi. (*)