Tribrata News Atim|AP-Dua anggota Kepolisian Resor Aceh Timur Brigadir M.Irwan dan Briptu Kurniawan pada (Senin, 07/12/2015) dicopot dari kesatuannya, karena melanggar kedisiplinan, ini sebagai komitmen kepolisian menindak tegas terhadap anggota yang dinilai melanggar kode etik dan indispliner.
Prosesi pemecatan dikemas dalam sebuah upacara resmi dengan dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, M.H dan dihadiri pejabat utama serta pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Polres Aceh Timur.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bukanlah merupakan kejadian luar biasa, namun hal tersebut adalah hal yang biasa dilakukan di tubuh Polri, sehubungan dengan masih banyaknya oknum polisi yang berperilaku tidak baik, tidak disiplin bahkan melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukan sidang dan terbitlah Surat Permberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juga Pasal 5 huruf (a) , Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, PTDH di lingkungan Polri mempertimbagkan berbagai aspek serta melalui berbagai mekanisme dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi Polri menuju good corporate governance.
Kepada Saudara M. Irwan dan Saudara Kurniawan, hal ini tidak perlu disesali, karena apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan konsekuensi dari perbuatan yang saudara lakukan.
Sebagai mantan seprofesi, kami sampaikan bila keluar dari institusi Kepolisian bukan berarti masa depan saudara berakhir, banyak profesi di luar yang bisa saudara tekuni.
Bagi para seluruh anggota jajaran Polres Aceh Timur, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua agar kita senantiasa tetap bekerja dengan lebih baik, karena tidak menutup kemungkinan, hal ini bisa terjadi pada diri kita, oleh karena itu saya menekankan; pertama, bahwa kita adalah aparat penegak hukum, harus senantiasa mentaati segala peraturan hukum yang berlaku. Kedua, kita sebagai insan Bhayangkara sebagai penegak hukum yang harus melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dan ketiga, polisi tidak bisa bertindak arogansi terhadap masyarakat, karena masyarat adalah mitra bagi polisi. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH. (Nil)