JU Kembali Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

oleh -2164 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Warga Sabang yang memiliki Sabu seberat 6,17 gram disebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis 9 April 2020 malam.

Penangkapan warga Sabang berinisial JU (33) tersebut, dari adanya informasi warga setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Setelah menerima laporan dari warga, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus STIES Banda Aceh. Pada saat melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Setelah menangkap tersangka, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES Banda Aceh, dan petugas menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat sabu, lalu petugas kembali melakukan penggeledahan badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh tersangka.

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka, dan petugas menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi total keseluruhan barang buklt yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” pungkas Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti beserta satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta,” ungkap Boby.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar 2 juta rupiah dengan alas an untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AF/R)