“Kami menilai, tidak semua baliho tanpa izin langsung harus dibongkar. Melainkan bisa dikaji terlebih dahulu untuk memastikan aspek teknis dan struktur kekuatan tiang dengan tetap memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” kata Tarmizi.
Selain itu, pengusaha advertising juga berharap Pemko melalui dinas terkait menyurati pemilik baliho atau tiang reklame yang sudah terlihat keropos.
“Kalau memang sudah tidak layak, kami setuju ditertibkan demi keamanan bersama,” tegasnya.
AGA siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pelaku usaha periklanan. Mereka berharap, penertiban tidak hanya dilakukan dengan tindakan sepihak, tetapi melalui dialog dan win-win solution agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
“Kami tidak ingin ada yang dirugikan, baik pemerintah maupun penyedia jasa iklan yang juga berkontribusi terhadap PAD kota. Kami siap taat dan patuh dalam sektor pajak kedepannya. Semoga bisa dicari solusi terbaik,” pungkas Tarmizi. (*)











