Tujuh Pelaku Tambang Ilegal di Aceh Besar Diamankan Polisi

oleh -193 Dilihat

Aceh Besar (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Aceh Besar, Senin 16 Agustus 2021.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim dari Unit I Subdit IV Tipidter, yang mana didapati aktivitas tambang tanah timbun/uruq tanpa dilengkapi izin.

“Ada tiga lokasi tambang yang ditemukan dalam penyelidikan itu. Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda. Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K, dalam keterangannya, Selasa 17 Agustus 2021.

Lanjut Sony Sanjaya menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas juga ikut mengamankan tujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).

“Tujuh terduga pelaku tersebut termasuk operator dan pemilik tambang yang lokasi tambangnya berbeda. Saat diamankan juga di lokasi berbeda,” jelasnya.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, kata Sony, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dua unit alat berat Merk Hitachi warna orange, satu unit alat berat Merk CAT warna kuning.

Selain itu, Dirreskrimsus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang ilegal. Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Itu sangat berbahaya, karena sangat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu juga dapat menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah setempat,” tegasnya.

“Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas  Kombes Pol Sony Sanjaya mengakhiri keterangannya. (*)