Banda Aceh (AD)- Kasus pemerasan di Pos Lantas Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh oknum Banpol yang saat ini Viral di media, telah meresahkan masyarakat.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H mengatakan, tugas Banpol adalah membantu Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas disaat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya di hentikan.
“Tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol,” ungkap Dicky Sondani, Selasa 25 Januari 2022.
Selain itu, ia juga menjelaskan, sesuai pasal 264 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh :
1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepada masyarakat, Dirlantas Polda Aceh berpesan, jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat, menghentikan kendaraanpun Banpol tidak memiliki kewenangan.
“Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada banpol yang akan menghentikan kendaraan,” pesan Kombes Pol Dicky Sondani. (*)












