Setelah disepakati, DJ meletakkan satu kilogram sabu di tangga taman Politeknik kawasan Pango saat subuh, yang kemudian diambil oleh FK, RJ serta ZA, dan dipecah menjadi sepuluh paket besar yang masing-masing beratnya satu ons.
Paket-paket sabu tersebut, kata dia, sebagian besar telah diedarkan ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya hingga Kecamatan Darul Imarah.
“Dari keterangan mereka, DJ inilah yang mengendalikan penjualan. Artinya, dia yang menentukan lokasi di mana saja sabu tersebut diedarkan para tersangka,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.
Uang hasil penjualan sabu ditampung di sebuah aplikasi e-money milik RJ dan ZA, lalu uang itu disetor ke rekening DJ, FK sendiri bertugas untuk mencatat hasil penjualan dan penyetoran uang sabu.
Selain mengedarkan sabu, sambung Raja, ketiga tersangka juga diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut secara gratis, selama stok sabu masih ada.
“Dalam penjualan, mereka diberikan keuntungan sebesar satu juta rupiah per ons,” ungkap pria yang sebelumnya berdinas di Ditresnarkoba Polda Aceh ini.
Saat ini, tersangka FK, RJ dan ZA masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, untuk DJ masih buron,” pungkasnya. (*)











