Ketua FPI Aceh: Usut Tuntas Kredit 83 Miliar untuk Makmur Budiman

oleh -768 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Teungku Muslem Ar-Thairy angkat bicara terkait pencairan kredit Rp83 miliar dari Bank Aceh Syariah kepada pengusaha Makmur Budiman, karena persoalan tersebut telah menyedot perhatian banyak pihak.

“Kalau memang tidak sesuai, maka harus diselesaikan secara hukum. Apalagi ini kan Bank Aceh Syariah, tentu mekanismenya pun harus dengan cara-cara yang syariah,” ungkap Ketua FPI Aceh kepada media ini, Minggu 10 Mei 2020.

Menurut Teungku Muslem, pada dasarnya semua pihak bisa mengajukan kredit di Bank Aceh Syariah, karena dana yang dipinjam itu merupakan uang dari rakyat untuk rakyat. Seharusnya Bank Aceh Syariah dapat bersikap adil dalam mencairkan kredit sesuai syariah.

“Jangan hanya mencairkan kredit kepada pihak tertentu, sementara pihak lainnya tidak bisa. Sekarang banyak orang yang membutuhkan dana pinjaman seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), demikian juga dengan masyarakat lainnya, mereka berhak mendapatkan pinjaman dari Bank,” ujarnya.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Selain itu, ia juga mengatakan, pencairan kredit juga harus sesuai dengan nilai anggunan, kalau memang itu menjadi syarat pencairan kredit.

“Saya mendengar, sebagian pihak sangat sulit mendapatkan dana pinjaman dari Bank, padahal mereka sangat butuh untuk pengembangan usahanya,” sebut Teungku Muslem.

Kata Teungku Muslem, pencairan kredit juga harus sesuai dengan nilai anggunan, kalau memang hal itu menjadi salah satu syarat pencairan kredit.

Sementara itu, lanjut Tgk Muslem, berdasarkan beberapa berita yang Ia baca, pengusaha Makmur Budiman bisa mendapatkan dana pinjaman Rp83 miliar dengan nilai anggunan diduga jauh di bawah angka yang dicairkan.

“Di salah satu media juga dijelaskan, nilai anggunan ditaksir hanya Rp27 miliar, sedangkan nilai kredit yang dicairkan Rp83 miliar. Kalau memang informasi itu benar, maka sangat aneh. Kenapa angka yang dicairkan tidak sesuai dengan nilai anggunan,” ucapnya.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Tgk Muslem juga meminta kepada aparat penegak hukum dari Polda Aceh, agar mengusut tuntas dugaan adanya permainan kredit di Bank Aceh Syariah. Apalagi, sebelumnya juga sudah beredar rekaman 2 menit 45 detik seperti diberitakan Tabloid MODUS ACEH.

“Kita sangat mendukung kepolisian mendalami dan mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Kalau memang ada indikasi pelanggaran dan tindak pidana, maka pelaku harus dijerat untuk dimintai pertanggung jawabannya,” tegas Ketua FPI Aceh ini.

Bukan hanya itu saja, FPI juga meminta penyidik Kepolisian yang sedang mengusut masalah kredit Rp83 miliar ini, tidak terpengaruh dengan pemberitaan mengenai adanya isu kedekatan Kapolda Aceh dengan Makmur Budiman.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

“Walaupun ada pemberitaan seolah dekat dengan Pak Kapolda Aceh, penyidik tidak boleh terpengaruh, harus mengusut dengan tegas dan tuntas. Saya yakin Pak Kapolda Aceh tidak mau tahu jika ada oknum yang memframming seolah mereka dekat dengan Kapolda,” jelasnya.

Siapa pun yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia juga percaya bahwa tidak mungkin ada Kapolda yang mau pasang badan membela koruptor.

“Apalagi jika ada indikasi pencucian uang, maka harus ditindak tegas oleh penegak hukum. Penyidik tidak perlu ragu, jika sudah mendapat bukti bukti yang mengarah, maka harus segera ditetapkan Tersangka. Kami dari FPI dan masyarakat, sangat mendukung Polda Aceh menuntaskan permasalahan ini,” tutupnya.