Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Tangkap Pemilik, Pengguna dan Pengedar Sabu

oleh -1105 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pemilik dan pengedar sabu di Gampong Geuceu Komplek Banda Aceh, Selasa 7 Juli 2020.  Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat malam hari atas dasar laporan dari warga setempat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang menggunakan sabu di sebuah rumah yang berada di gampong Geuceu Komplek, Banda Aceh dengan inisial MNZ (37) warga Banda Aceh, KS (24) warga Aceh Tamiang, DAP (27) warga Deli Serdang dan DS (25) warga Asahan Sumatera Utara berikut barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dan alat penghisap sabu,” ungkap AKP Raja Aminuddin Harahap, Jum’at 10 Juli 2020.

Kasatresnarkoba menjelaskan, delapan paket sabu tersebut, seberat 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MNZ pada sore harinya dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

“Namun lima paket sabu telah terjual kepada orang lain,” katanya.

Sementara itu, kata Kasat, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka KS di bawah tumpukan batu gunung yang terletak di halaman rumahnya. Sedangkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman warna hijau, ditemukan petugas di bawah tempat tidur dalam kamarnya.

“Saat kami menangkap MNZ, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram berikut uang tunai sebesar Rp270 ribu. Sabu tersebut di beli pada Ami (DPO) seharga Rp1,500 ribu di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada hari yang sama,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Dari hasil pemeriksaan terhadap MNZ, selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial MT (35) warga Banda Aceh di sebuah rumah yang berada di Gampong Peuniti, yang menyimpan daun ganja kering milik tersangka MNZ di rumahnya tanpa memberitahukan kepada aparat keamanan terhadap barang terlarang tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan botol mineral yang telah di modifikasi menjadi alat hisap sabu.

Tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya Personel Opsnal Satresnarkoba menciduk warga Lamblang Manyang berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di celana dalam miliknya, Kamis 9 Juli 2020.

“Tersangka SU diamankan saat sedang berada di dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Saat itu tersangka menyimpan sabu di celana dalam yang dipergunakannya,” jelas Kasatresnarkoba.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Lebih lanjut Raja Aminuddin Harahap menambahkan, SU memperoleh narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari CM di kawasan IDI Rayeuk seharga Rp90 juta.

“Namun SU hanya memberi panjat sebesar Rp25 juta dan akan melunasi sisanya setelah semua terjual,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tutup Kasatresnarkoba. (AF)