Polisi Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Satu Orang Residivis

oleh -206 Dilihat
Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Sabang memberi keterangan pers, Jumat (27/05/2022).

Saban, (AD) Polisi Resort (Polres) Sabang tangkap pengguna narkotika jenis sabu dan ganja, satu orang yang ditangkap kali ini merupakan residivis. Bahkan, tersangka Rendi Putra, merupakan pelaku yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma, S.I.K dalam konferensi pers kepada awak media mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Menurut Wakapolres, dari tiga tersangka yang diciduk Sat Polres Sabang, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan hal serupa dan mengesahkan masyarakat.

“Rekan-rekan wartawan sekalian pada hari kami melalukan konferensi pers terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dari beberapa tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sabang, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan hal serupa,” kata Wakapolres Kompol Aditya Kusuma, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, P.S.H di Aula Dira Barata Polres Sabang, Jumat (27/05/2022).

Kompol Aditya Kusuma menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 23.30 personel Sat Narkoba Polres Sabang, melakukan penggeledahan hotel PJ, dari penggeledahan tersebut personil Polres Sabang, mengamankan pelaku Rendi Putra bin Bukhari (22)

Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja, yang sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Sabang, telah melakukan metode observasi interview dan tracking terhadap tersangka Rendi Putra bin Bukhari.Tersangka merupakan residivis tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan lokasi dimana tersangka Rendi Putra bin Bukhari tempati, personil Sat Narkoba Polres Sabang menemukan narkotika jenis ganja berupa satu bungkus ganja kering, yang terdiri dari daun dan biji, yang dibungkus dengan kertas koran.

Tersangka Rendi Putra saat ditangkap Sat Narkoba Polres Sabang juga mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing Dicky Aulia bin Samsuddin dan tersangka Febri Setiawan bin Sudarmansyah.

Ketiga tersangka saat ditangkap berada dalam satu kamar bersama tersangka Rendi Putra, ketiga digeledah Sat Narkoba Sabang didampingi tokoh masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.

Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp.800.000.000.

Kemudian, Sat Narkoba Polres Sabang juga menangkap pelaku lainnya saudara Samsul Bahri alias Acon binti Tgk Ahmad (alam) selaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Jurong Tgk Teureumon, Gampong Paya Keunekai, Kecamatan Sukajaya,. Kota Sabang.

Pada saat itu tersangka Samsul Bahri alias Acon sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ketika dipanggil personil Sat Narkoba Polres Sabang.

Sehingga personil Sat Narkoba Polres Sabang menghentikan tersangka secara paksa dan diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dalam penggeledahan tersebut personil Sat Narkoba Polres Sabang, menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik didalamnya berisi serbuk yang ternyata narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada tersangka Samsul Bahri alias Acon dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp.10.000.000.000.[]

Laporan : Jalaluddin Zky.