Huntap Tersandera HGU

oleh -56 Dilihat

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat terdampak bencana. Kami berharap perusahaan dapat memberikan dukungan penuh agar pembangunan Huntap tidak kembali mengalami keterlambatan.”

[Fadlon, S.H. Ketua DPRK Aceh Tamiang]

 

  • Saat Status Lahan Dipertanyakan, Korban Bencana Menunggu Kepastian

RAPAT Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang bersama PT Semadam mengungkap persoalan yang lebih besar dari sekadar pelepasan lahan.

Di balik negosiasi yang berlangsung alot, muncul pertanyaan mengenai status hukum Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.

Sementara itu, ribuan penyintas bencana masih menunggu kepastian pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

DI RUANG rapat DPRK Aceh Tamiang, Selasa pekan lalu, suasana berlangsung tegang. Perdebatan antara wakil rakyat dan manajemen PT Semadam tidak hanya berkutat pada angka tiga hektare lahan yang belum dilepas untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Rapat itu justru membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni status Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir masa berlakunya sejak 2020–2021.

BACA..  Saatnya Bekerja Untuk Iklim

Bagi masyarakat korban bencana, polemik tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Mereka hanya menginginkan satu hal: rumah yang layak untuk kembali memulai kehidupan.

HUNTAP TERSANDERA HGU

UPAYA Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana kembali menghadapi hambatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Tamiang bersama manajemen PT Semadam, pembahasan mengenai pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) berlangsung cukup alot.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., itu turut dihadiri Ketua Komisi I Desi Amelia, anggota DPRK M. Lutfi Hidayat, S.T., M.S.P., dan M. Juanda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membutuhkan lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Sekumur. Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 7 hektare direncanakan untuk pembangunan kawasan hunian, sedangkan 3 hektare lainnya diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

BACA..  Saatnya Bekerja Untuk Iklim

Namun, dalam rapat tersebut PT Semadam menyatakan baru dapat menyediakan sekitar 7 hektare lahan.

Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa keterbatasan topografi menjadi salah satu kendala utama.

“Kami kesulitan mencari lahan datar hingga delapan hektare di kawasan tersebut karena berbatasan dengan alur sungai dan jalan. Lahan yang tersedia hanya memanjang dari arah barat ke timur,” ujar perwakilan PT Semadam dalam rapat.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya dapat diterima oleh DPRK.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menegaskan bahwa pembangunan Huntap merupakan kepentingan masyarakat yang harus menjadi prioritas bersama.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat terdampak bencana. Kami berharap perusahaan dapat memberikan dukungan penuh agar proses pembangunan Huntap tidak kembali mengalami keterlambatan,” tegas Fadlon.

Perdebatan Menghangat

SUASANA rapat berubah semakin dinamis ketika pihak PT Semadam membandingkan kontribusi perusahaan mereka dengan perusahaan lain di wilayah sekitar, termasuk PT Pati.

BACA..  Saatnya Bekerja Untuk Iklim

Menurut manajemen, beban penyediaan lahan Huntap dinilai lebih besar berada di kawasan HGU mereka.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia.

Ia meminta perusahaan tetap berfokus pada pembahasan pelepasan lahan yang menjadi kewenangannya.

“Persoalan PT Pati merupakan ranah yang berbeda. Yang kami perlukan saat ini adalah kepastian dari PT Semadam mengenai pelepasan sisa lahan yang masih dibutuhkan untuk pembangunan Huntap,” ujar Desi.

Dalam kesempatan itu, Desi juga mengingatkan bahwa proses perpanjangan HGU perusahaan sedang berlangsung sehingga diperlukan sikap kooperatif dari seluruh pihak.

Ia menyatakan DPRK memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.

Status HGU Menjadi Sorotan