Tim Rimueng Ringkus Tiga Tersangka Curas di Jembatan Limpok

oleh -259 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, Rabu 17 Januari 2024 siang.

Kejadian yang menimpa Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dilakukan oleh dua tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah dilakukan oleh komunitas genk motor, tetapi murni dilakukan oleh pelaku yang sudah dewasa.

“Dalam perkara ini bukan dilakukan oleh komunitas anak – anak genk motor, tapi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, tersangka juga usia sudah dewasa,” kata Fadillah.

“Jadi jangan dipersepsi kearah yang lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat lainnya,” pinta Kasat Reskrim.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Fadillah mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fita Aulianda itu dilakukan oleh dua orang, yaitu YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh dan JJ (20) warga Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar, saat korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju gampong Limpok menggunakan sepeda motor miliknya.

“Kedua tersangka itu, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengunakan alat bantu berupa sepeda motor type Honda Beat. Mereka langsung menendang sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh dan langsung melarikan diri,” ungkap Fadillah.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Barang yang diambil berupa tas yang berisikan dokumentasi serta satu unit Handphone merk Oppo 5A dan sejumlah uang tunai.