Medan | AP– Judi dan minuman keras kini mulai marak lagi. Salah satu pelakunya, Gunawan Kosasih alias Ahok (35) WNI turunan sang pemilik tempat pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, Ahok kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram di Medan, Kamis (23/4/2015).
Ahok dikenakan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena dalam produksinya usaha tersebut tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU dan diancam hukuman lima tahun penjara, kata Bram.
Disinggung pekerja atau teknisi bernama Farhat yang turut diamankan saat penggerebekan, Bram mengatakan pihaknya telah memulangkannya sebab tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Farhat hanya pekerja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (21/4/2015).
Polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesin judi jackpot.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok dan terknisi bernama Farhat. (Beritasumut.com)