Sabang (AD) – Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Jum’at tanggal 24 Juli 2020, Satuan Lalulintas Polres Sabang berhasil menindak pelaku pelanggaran lalulintas jalan raya yang tidak mematuhi peraturan dan Undang-undang lalulintas.
Kapolres Sabang melalui Kasat Lantas IPTU Alfi Syahril mengatakan, pihak sejak pagi hari telah melakukan pergelaran razia Operasi Patuh Seulawah tahun 2020, yang digelar di jalan Perdagangan depan Mapolres Sabang.
“Hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seulawah, dan dari hasil kegiatan tersebut kami dapat menindak sejumlah kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas”., kata Kasat Lantas Alfi Syahril, didampingi KBO Lantas IPDA David, K.
Dijelaskan, sasaran dari kegiatan tersebut antara lain menindak bagi pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak memakai helm kalau pun ada namun tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian, bagi pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan masker, kelengkapan kendaraan baik kelengkalan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraannya sendiri seperti kaca spion dan plat nomor.
“Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dari Operasi Patuh Seulawah yakni, helm SNI, masker, sabuk pengaman bagi supir, kelengkapan kendaraan baik spion maupun kelengkapan surat-surat kendaraan sendiri”, jelasnya.
Diharpakan kepada pengendara kendaraan di pengguna jalan raya agar, mematuhi peraturan lalintas dengan tidak mengemudi ugal-ugalan, selalu pakai helm dan masker, tidak melawan arus dan membawa surat-surat kenderaan beserta kelengkapan lainnya.
“Kalau si pengendara tidak hati-hati atau ugal-ugalan maka, apabila terjadi kecelakaan yang jadi sasaran bukan si pengemudi itu sendiri akan tetapi bisa mencelakakan orang lain. Untuk itu, berhati-hati dalam berkenderaan, tidak melanggar peraturan serta lengkapi surat dan kelengkapan lainnya”, harap Alfi Syahril.(Jl/02).











