Banda Aceh (AD)- Personel gabungan Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama Personel Polsek Baitussalam melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar, pengguna, berikut pemilik narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Jum’at 24 Juli 2020 malam.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3,27 gram sabu dari para tersangka.
Adapun identitas dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi, FZ (30) warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih Banda Aceh, dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil laporan dari warga setempat.
“Saat warga melaporkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FZ, terlebih dahulu kami melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini. Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios yang berada di Gampong Cot Paya, Aceh Besar,” kata Kasaresnarkoba di dampingi Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal, S.Sos, Sabtu 25 Juli 2020.
Dijelaskan Kasatresnarkoba, pada saat sedang dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, seketika itu datang tersangka TPS dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ. TPS baru saja mengantarkan pesanan sabu milik FZ kepada orang lain.
“Saat ini, kami terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang telah diamankan dari tangan tersangka FZ. Setelah dilakukan interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut, di peroleh dari tersangka RF,” ujarnya.
Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap tersangka RF sesuai dengan alamat yang di utarakan oleh tersangka FZ dan TPS. Disaat kami lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RF di Desa Leupung Ule Alue Aceh Besar, petugas menemukan barang bukti kaca pirex.
“Tersangka FZ mengakui, bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF pada hari Jum’at (24/7/2020) yang awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Desa Leupung Ule Alue, Aceh Besar. Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket,” ungkapnya.











